Kasus Pemerasan
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis Besok, Langsung Ditahan?
Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai berkas BAP (berita acara pemeriksaan) Firli Bahuri, Sabtu (16/12/2023).
Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci, terkait jumlah halaman, dalam berkas perkara Firli Bahuri tersebut.
Meski begitu, dari halaman pertama, terlihat informasi yang bertuliskan mengenai kasus hingga pasal yang menjerat Firli Bahuri.
Kemudian, terlihat pula foro Firli Bahuri yang mengenakan pakaian jas lengkap dengan dasi berwarna merah.
Ade mengatakan, kini pihaknya tengah menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), atau belum.
Jika telah dinyatakan lengkap, maka sesuai aturan, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka, untuk segera menjalani proses persidangan.
Hadirkan 104 orang saksi
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.
"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.
Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.
"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.
Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.