Kasus Pemerasan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis Besok, Langsung Ditahan?

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

"(Ketebalan berkas perkara) sekira 0,85 meter," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai berkas BAP (berita acara pemeriksaan) Firli Bahuri, Sabtu (16/12/2023).

Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci, terkait jumlah halaman, dalam berkas perkara Firli Bahuri tersebut.

Meski begitu, dari halaman pertama, terlihat informasi yang bertuliskan mengenai kasus hingga pasal yang menjerat Firli Bahuri.

Kemudian, terlihat pula foro Firli Bahuri yang mengenakan pakaian jas lengkap dengan dasi berwarna merah.

Ade mengatakan, kini pihaknya tengah menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), atau belum.

Jika telah dinyatakan lengkap, maka sesuai aturan, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka, untuk segera menjalani proses persidangan.

Hadirkan 104 orang saksi

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.

Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (15/12/2023) hari ini.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB, tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat.

Dalam kasus tersebut, ia menuturkan total ada sebanyak 104 orang saksi yang sudah diperiksa.

Sumber: Wartakota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved