Kasus Pemerasan

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis Besok, Langsung Ditahan?

Ia menuturkan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. 

Gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Seperti diketahui Firli Bahuri mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) ketika dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pokok permohonannya, Firli meminta agar laporan, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadapnya dinyatakan tidak sah.

Firli Bahuri: tidak ada ratusan saksi yang melihat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merespons ukuran berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik gabungan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berukuran dengan tinggi hampir satu meter.

Firli justru mempertanyakan mengapa dengan berkas yang tebal namun tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian perkaranya tersebut.

“Dari keterangan yang saya dapatkan saat di praperadilan perkara saya ada 91 orang saksi , dan itu diakui oleh polda metro jaya tidak ada satupun saksi yang melihat, mengetahui, mendengar ataupun melarang, bahkan saya membaca sudah 102 orang saksi, mungkin besok bertambah lagi,” kata Firli saat ditemui di kawasan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Seperti diketahui, berkas perkara berdasarkan foto yang beredar cukup tebal, dengan tinggi hampir 1 meter.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat ditemui usai ngopi di kawasan kelurahan Pondok Kelapa, kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. (Wartakotalive.com)
Sumber: Wartakota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved