Berita Nasional
Mantan Penyidik KPK Sebut Para Koruptor, Setya Novanto dkk, Tak Pantas Dapat Remisi
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk para koruptor merupakan sinyal lemahnya upaya pemberantasan korupsi.
Editor:
Ichwan Chasani
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang.
Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu lalu, 10 April 2024.
Wachid Wibowo mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
remisi
terpidana kasus korupsi
Mantan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Praswad Nugraha
mantan Ketua DPR RI
Setya Novanto
Berita Terkait: #Berita Nasional
| CEO Dahlan Dahi Beberkan Strategi Tribun Network Hadapi Tantangan Industri Media |
|
|---|
| Wamendagri Bima Arya: Program MBG Dorong Peningkatan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat Lokal |
|
|---|
| KABAR GEMBIRA! Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Pastikan Dana Nilai Manfaat Aman |
|
|---|
| Massa Gelar Aksi di Solo, Tuntut Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili Soal Ijazah |
|
|---|
| Jenderal Listyo Sigit: Belum Semua Kota dan Kabupaten Punya Lembaga Rehabilitasi Pecandu Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Setya-Novanto-15-Apr.jpg)