Berita Nasional

Mantan Penyidik KPK Sebut Para Koruptor, Setya Novanto dkk, Tak Pantas Dapat Remisi

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman untuk para koruptor merupakan sinyal lemahnya upaya pemberantasan korupsi.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik. 

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo menyebutkan jumlah narapidana di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. 

Dari jumlah itu, 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

"Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” katanya di Bandung, Rabu lalu, 10 April 2024.

Wachid Wibowo mengatakan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved