Sengketa Pilpres

Serahkan Kesimpulan PHPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Sertakan 35 Bukti Tambahan

Keputusan KPU RI bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau pihak Ganjar-Mahfud.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024. 

Todung Mulya Lubis menganggap penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.

Baca juga: Sebanyak 11 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Diserahkan ke Pihak Keluarga  

Baca juga: Hadiri Ulang Tahun Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Potongan Tumpeng Kedua dan Unggah Foto Bersama

Politisasi Bansos

Todung Mulya Lubis menambahkan, keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tak menjawab soal politisasi bantuan sosial (bansos).

"Empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos," kata Todung Mulya Lubis

Todung menganggap penyaluran bansos terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan adalah bentuk pelanggaran.

Dia menegaskan, keterangan 4 menteri dalam sidang PHPU tak menjawab soal politisasi bansos karena hanya menyampaikan dasar hukumnya.

"Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," ujar Todung.

Menurut Todung, mereka tidak menjelaskan mengapa bansos tersebut dipusatkan dalam tiga bulan terakhir.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Arah ke Jakarta, Tewaskan 1 Orang dan 2 Lainnya Luka-Luka

Baca juga: Masayu Anastasia Tetap Berhubungan Baik dengan Mantan Suami Demi Anak, Didesak Rujuk Kembali

"Tapi yang tidak dijelaskan adalah apa yang terjadi di lapangan? Kenapa penyaluran bansos itu dipusatkan dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan?" tanya dia.

Selain itu, dia menilai bahwa empat menteri itu juga tak menjawab soal penerima manfaat bansos tidak sesuai dengan data-data.

"Kenapa penerima manfaat itu tidak sama semuanya? Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos," ucapnya.

"Atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memiliki basis pendukung yang sangat kuat? Nah, politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang kita bisa sebutkan," sambung Todung. (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved