Sengketa Pilpres
Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU, Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran Sengketa Pilpres 2024
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap kesimpulan itu akan jadi bahan pertimbangan MK dalam memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024.
Pelanggaran kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Todung Mulya Lubis menganggap penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.
"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Quality Control
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TT Techno Park Indonesia Butuh Operator Produksi Lulusan SLTA
Politisasi Bansos
Todung Mulya Lubis menambahkan, keterangan empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 tak menjawab soal politisasi bantuan sosial (bansos).
"Empat menteri ini tidak menjawab politisasi bansos," kata Todung Mulya Lubis
Todung menganggap penyaluran bansos terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan adalah bentuk pelanggaran.
Dia menegaskan, keterangan 4 menteri dalam sidang PHPU tak menjawab soal politisasi bansos karena hanya menyampaikan dasar hukumnya.
"Empat menteri ini hanya menjawab bahwa bansos itu ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya, disetujui oleh DPR dan pemerintah, that's fine, bansos itu ada dalam APBN," ujar Todung.
Menurut Todung, mereka tidak menjelaskan mengapa bansos tersebut dipusatkan dalam tiga bulan terakhir.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Maintenance Mechanic
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 16 April 2024
"Tapi yang tidak dijelaskan adalah apa yang terjadi di lapangan? Kenapa penyaluran bansos itu dipusatkan dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan?" tanya dia.
Selain itu, dia menilai bahwa empat menteri itu juga tak menjawab soal penerima manfaat bansos tidak sesuai dengan data-data.
"Kenapa penerima manfaat itu tidak sama semuanya? Tentu saya tidak mengatakan tidak sama, tapi banyak yang tidak berhak sebagai penerima manfaat bansos," ucapnya.
"Atau katakanlah kenapa Presiden Jokowi melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara di mana Ganjar-Mahfud memiliki basis pendukung yang sangat kuat? Nah, politisasi bansos ini salah satu yang sangat spesifik yang kita bisa sebutkan," sambung Todung. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Tim Hukum
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Todung Mulya Lubis
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.