Berita Bekasi
Ratusan Butir Ekstasi dan 6 Kg Sabu Sitaan Polsek Bekasi Selatan, Dimusnahkan dengan Diblender
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara semua barang bukti dimasukkan ke dalam blender yang sudah diisi air.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Aparat Polsek Bekasi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berjenis sabu dengan berat 6,7 kilogram (Kg) dan 300 butir pil ekstasi pada Senin, 2 September 2024.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara semua barang bukti dimasukkan ke dalam blender yang sudah diisi air.
Selanjutnya dicampurkan dengan wadah lainnya telah digabung dengan cairan pembersih kemudian diblender.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu yang dikatakan sebagai layak umum ekstasi itu kita lakukan blender, setelah dicampur air, kemudian dimusnahkan dibuang dalam satu saluran (air)," kata Untung, Senin, 2 September 2024.
Kompol Untung Riswaji menjelaskan barang bukti tersebut didapat pihaknya usai menyita dari dua tersangka berinisial FH dan NY.
BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI
Tersangka merupakan residivis yang sebelumnya dihukum terkait perkara peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.
"Kalau jaringan memang dikatakan mereka ini R (residivis) dari Salemba, dan bukan jaringan dari lapas, mereka ini adalah residivis dari narkoba juga," jelasnya.
Untung menuturkan pihaknya selanjutnya masih berupaya mengungkap peredaran narkotika khususnya yang ada di wilayah Bekasi Selatan.
Sementara kedua tersangka yang sudah diamankan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.
"Kami masih berusaha untuk di bekasi selatan mengungkap suatu kasus ya berusaha mudah-mudahan saja kami menjaga kondusivitas yamg ada di bekasi selatan," tutupnya.
Baca juga: Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook Digulung Polisi, 8 Pelaku Berhasil Diringkus
Baca juga: Bupati Aep Usulkan Pemerintah Pusat Beri Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Tambak
Baca juga: Masih Belum Bergerak, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Dibanderol Segini
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di Babelan Bekasi
Senilai Rp 7 miliar
Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi menangkap delapan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, penangkapan para pengedar narkoba ini merupakan pengungkapan kasus narkotika sejak 3 Juli hingga 8 Agustus 2024.
Delapan tersangka pengedar narkoba tersebut berinisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA dan S
"Delapan pengedar narkoba ini merupakan warga Bekasi, Karawang maupun Jakarta Utara," kata Twedi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Adapun barang bukti diamankan ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, bibit ainte 445 gram, ketamin atau key 406 gram, satu unit motor, 11 handphone dan lima unit timbangan elektrik.
Twedi menyampaikan, pengungkapan ini jika dinomimalkan harga setara dengan Rp 7 miliar lebih dan berhasil menyelamatkan sekitar 36.152 jiwa atas bahaya narkoba ini.
Baca juga: Sebanyak 686 Atlet Karate Nasional KKI Ikuti Ujian DAN, Hadiah Terbaik Sepeda Motor
Baca juga: Usia Baru 15 Tahun, Annisa Kaila Sudah Punya 1 Juta Follower
Baca juga: Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, para pengedar ini merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung Jakarta maupun lokal Bekasi.
Modus pengedaran narkoba ini dijual melalui media sosial seperti instagram, facebook dan lainnya.
"Modus yang dilakukn jaringan ini mereka bertransaksi lewat medsos diantaranya ada instagram dan lainnya," imbuhnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidet pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lalu, Pasal 345 juncto pasal 138 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun atau seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polsek Bekasi Selatan
pemusnahan barang bukti narkotika
Kapolsek Bekasi Selatan
Kompol Untung Riswaji
| Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasikan Perhimpunan O2 Indonesia Jadi Wadah Nasional Pengemudi Online |
|
|---|
| Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Desak Bupati Ambil Langkah Atasi Krisis Keuangan Daerah |
|
|---|
| Diakui Pebisnis Industri Makanan, Kota Bekasi Layak Dijadikan Referensi Tempat Usaha |
|
|---|
| Commuter Line Alami Keterlambatan Perjalanan, Penumpang di Stasiun Bekasi Kecewa Jadi Telat Kerja |
|
|---|
| Miris! 37 Ribu Lebih Anak di Kabupaten Bekasi Tidak Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/tersangka-narkoba-2-Sept.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.