Berita Nasional

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Sah

Kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Suasana sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.  

Penahanan Tom Lembong tak pelak bernuansa politis karena peristiwa yang dikonstrusikan sebagai kasus korupsi itu terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada rentang waktu 2015-2016 lalu.

Apalagi, Tom Lembong juga dikenal sebagai Co Captain Timnas AMIN (Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. 

Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tersebut. 

Tom Lembong ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Terkait hal itu, Anies Baswedan melalui akun X miliknya, menyinggung soal Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

Baca juga: Melonjak jadi Rp 1.560.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini di Level Tertinggi

Baca juga: Sebanyak 25 Ormas dan LSM Karawang Dukung Paslon Aep Syaepuloh- Maslani di Pilkada 2024

Awalnya, di akun pribadinya itu, Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya dan Tom Lembong sudah bersahabat sejak lama, yakni 20 tahun.

Anies Baswedan pun mengenal Tom Lembong sebagai sosok yang berintegritas.

"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit," kata Anies Baswedan di akun X miliknya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Anies Baswedan pun mengaku terkejut dengan berita soal Tom Lembong yang ditahan karena dugaan kasus korupsi impor gula. 

Meskipun begitu, Anies Baswedan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi

Baca juga: Bagian Kepala Mayat Wanita Akhirnya Ditemukan di Kawasan Pluit, Terbungkus Utuh dalam Karung

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan Juga  berpesan kepada Tom Lembong untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anies Baswedan percaya kepada Tom Lembong sepenuhnya.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Baca juga: Pemilik Warung di Palmerah Tak Menyangka Uang Jualannya Rp 10 Juta Raib Dibobol Tetangga

Baca juga: Amanda Rawles Masih Suka Demam Panggung Saat Peragaan Busana, Sampai Rela Ikut Kelas Model

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia pun nampak pasrah.

"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Fahmi Ramadhan/Reza Deni)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved