Berita Nasional

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Sah

Kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Suasana sidang praperadilan perdana eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.  

TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom  Lembong, Senin ini, 18 November 2024.  

Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun, diantaranya permohonan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah. 

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin, 18 November 2024. 

Ari Yusuf Amir juga meminta agar aparat hukum menghentikan penyidikan terhadap Thomas Lembong. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo," imbuh Ari Yusuf Amir

BERITA VIDEO: BEGINI CURHATAN TOM LEMBONG DALAM TULISAN TANGAN DARI PENJARA, SIMAK ISI SURATNYA!

Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kemudian meminta juga rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Thomas Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

Baca juga: Dibegal saat Buang Air Kecil di Pinggir Jalan, Pemuda Ini Diancam Celurit, Motornya Dibawa Kabur

Baca juga: Prabowo Mania Karawang Deklarasi Dukung Aep Syaepuloh-Maslani di Pilkada 2024

Poin pengajuan gugatan

Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, bakal segera mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan 5 poin permohonan praperadilan yang akan didaftarkan di PN Jakarta Selatan. 

"Pertama hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari Yusuf Amir dalam keterangan resminya, Selasa 5 November 2024. 

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," imbuhnya.

Poin kedua, kata Ari Yusuf Amir, adalah kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," terangnya. 

Baca juga: Puslabfor Belum Bisa Datangi Lokasi Kebakaran Maut di Pabrik Bekasi, Ini Alasannya

Baca juga: Jadi Pemeran Utama Film Horor, Sandrinna Michelle: Sebenarnya Aku Cewek Penakut

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved