Berita Nasional
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Sah
Kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diucapkan.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang
Baca juga: Para Pelayat Datangi Rumah Duka, Jenazah Penyanyi Dina Mariana Bakal Dimakamkan Siang Ini
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Rahim, Ini Kata Sahabatnya
Baca juga: Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Mantan Dirjen Perkeretaapian Diciduk di Sumedang
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Baca juga: Cabup Indramayu Nina Agustina Cekcok dengan Warga, Bawa-bawa Nama Mantan Kapolri Dai Bachtiar
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Bantah Pakai Jam Tangan 1 Miliar, Mengaku Beli di Pasar Rp 4 Juta
Respon Anies Baswedan
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, karena diduga terlibat kasus korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
sidang praperadilan
kuasa hukum
Ari Yusuf Amir
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.