Kasus Pemerasan

Polda Metro Jaya Bakal Kembali Periksa Firli Bahuri soal Pemerasan Mantan Mentan SYL, Pekan Depan

Surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sudah dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu lalu, 20 November 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

 

Lalu Firli Bahuri turut dilaporkan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah 2 perkara, yaitu penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucapnya.

"Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut dia.  (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved