Sekjen PDIP Jadi Tersangka

DIjadwalkan Diperiksa KPK Senin Besok, Hasto Sudah Pelajari Haknya sebagai Tersangka 

Hasto Kristiyanto juga menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

Editor: Ichwan Chasani
Dok. PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di sela acara Soekarno Run di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025. 

Yaitu, pertama Hasto Kristiyanto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.

Kedua, Hasto Kristiyanto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024. 

Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024

Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur

Selain upaya-upaya tersebut, Hasto Kristiyanto secara pararel juga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.

Namun, upaya Hasto Kristiyanto tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.

Namun, permintaan mundur tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.

"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan," ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga: Anjlok Rp 13.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan kepada Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustinus Tio F. Di mana diketahui Saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU," kata Setyo Budiyanto.

Pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.

Setyo Budiyanto menyebut, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No.57PIHUM2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.

Setyo Budiyanto turut menyebut bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. 

Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih

Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi

Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
 
"Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil 1 Sumsel," kata Setyo.

Uang Suap

Setyo Budiyanto juga menyebutkan bahwa uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," kata Setyo.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Baca juga: Pengasuh SMPIT Darul Quran Mulia Fokus Tangani Korban Kecelakaan, Siapkan Call Center

Baca juga: Imigrasi Karawang Gagalkan 111 Permohonan Paspor, Diduga Mau Jadi PMI Ilegal

Harun dan Saeful berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman. Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved