Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Kristiyanto Belum juga Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menjelaskan mengapa Hasto Kristiyanto belum juga ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Perkara suap itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 13 Januari 2024 di Kolam Renang PNR Desa Sukaraya
Baca juga: Akui Berpacaran Anggap Omara Esteghlal, Prilly Latuconsina: Dia Lelaki yang Supportif
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Naik Bus
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini, 13 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto dan rombongan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menggunakan bus 3/4 berkelir merah putih.
Hasto datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M. Zen, dan lain-lain.
Pantauan di lokasi, Hasto Kristiyanto dan Tim Hukum PDIP tiba di gedung KPK pukul 09:32 WIB.
Dia terlihat membawa dokumen di tangan kirinya.
Baca juga: Sosok Sandy Permana, Aktor Sinetron Mak Lampir, di Mata Keluarga dan Tetangga
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Januari 2025 Ini
Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.