Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa 3,5 Jam, Hasto Kristiyanto Belum juga Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pun menjelaskan mengapa Hasto Kristiyanto belum juga ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

Perkara suap itu diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini 13 Januari 2024 di Kolam Renang PNR Desa Sukaraya

Baca juga: Akui Berpacaran Anggap Omara Esteghlal, Prilly Latuconsina: Dia Lelaki yang Supportif

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Naik Bus

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini, 13 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto dan rombongan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan menggunakan bus 3/4 berkelir merah putih. 

Hasto datang bersama sejumlah Tim Hukum PDIP yang terdiri dari Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra M. Zen, dan lain-lain.

Pantauan di lokasi, Hasto Kristiyanto dan Tim Hukum PDIP tiba di gedung KPK pukul 09:32 WIB. 

Dia terlihat membawa dokumen di tangan kirinya.

Baca juga: Sosok Sandy Permana, Aktor Sinetron Mak Lampir, di Mata Keluarga dan Tetangga

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 13 Januari 2025 Ini

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved