Berita Bekasi

Hanya dalam Waktu 1 Jam, Ada 270 Pelanggar Lalu Lintas di Sekitar Pospol Simpang BCP Kota Bekasi

Pelanggaran itu terjadi pada hari pertama diterapkannya sistem digital Cakra Presisi oleh lingkup unit Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Suasana arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin, 20 Januari 2025. 

“Kalau penerapan Etle belum ada, tapi kami sudah coba koordinasi ke Korlantas belum dikasihkan (alatnya) ke Kota Bekasi, sementara masih manual, itu kan terbatas (alatnya), hanya baru aja Kabupaten Bekasi satu, kalau daerah kami belum ada,” kata Devi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2025.

Devi menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penertiban lalu lintas kepada pengendara, baik mobil maupun sepeda motor secara manual di wilayah Kota Bekasi.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Plaza Glodok, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi

Baca juga: Viral, Siswi SMP Saling Adu Jotos di Karawang

Hanya saja penertiban manual itu dilakukan secara selektif.

“Tapi manual juga terbatas buat yang fatalitas saja kami seleksi,” jelasnya.

Devi menuturkan pihaknya masih melalukan koordinasi rutin dengan Korlantas terkait penerapan Etle.

Mulai dari pengadaan barang, titik wilayah pemasangan, hingga mekanisme pengoperasian.

“Nanti kami sambil koordinasi dengan Korlantas, tapi rencana tahun ini tapi belum ada kabar lagi, saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kami belum dapat informasi nya,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah pengendara, baik mobil maupun sepeda motor yang melintas di kawasan Kota Bekasi justru menolak diterapkan Etle.

Baca juga: Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum yang Ditinggalkan Pengembang

Baca juga: Shin Tae Yong Jadi Cameo di Film Ghost Soccer: Bola Mati, Tampil Semangati Tim Sepakbola Kampung

Penolakan penerapan Etle disampaikan seorang pengemudi mobil yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Ooy Naomi (35).

Laki-laki yang ditemui tengah mengenakan kaos polo warna hijau itu mengatakan lebih setuju penertiban lalu lintas dilakukan secara manual.

Sebab para pengendara dapat mengetahui secara langsung pelanggaran yang dilakukan.

“Lebih setuju diterapkan manual, karena bisa tahu hari itu juga dan saat itu juga pelanggarannya,” kata Ooy saat ditemui awak media, Senin, 20 Januari 2025.

Ooy menjelaskan jika diterapkan Etle justru pengendara tidak mengetahui secara langsung pelanggaran.

Pengendara baru dapat mengetahui pelanggaran jika kelak saat membayar pajak.

“Sudah gitu kalau Etle tidak ada pemberitahuan Whatsapp atau surat, tahu-tahunya pas pembayaran pajak, kalau manual enaknya itu kami dikasih berkas, kami bisa mengambil kapan saja,” jelasnya. 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Bawa Celurit, Delapan Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ditangkap Polisi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved