Berita Kriminal
Desk Pemberantasan Narkoba Kemenko Polkam Ungkap Barang Bukti 14 Kasus Narkoba Senilai Rp1 Triliun
Selain barang bukti, diperlihatkan juga 13 tersangka berbaju tahanan dari total 37 tersangka yang diamankan dari 14 kasus tersebut.
6. Anton Widodo
Berperan sebagai pengendali kurir dan pemilik narkotika dan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 3 Maret 2025 ini, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tenma Cikarang Indonesia Butuh Manajer Keuangan
Sebanyak 14 kasus yang diungkap Desk meliputi pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, modus narkotika dalam tangki mobil, penyitaan ratusan kilogram ganja du Aceh Utara, pengungkapan narkotika di wilayah perbatasan, gudang ganja di Medan, jaringan transporter darat Aceh-Medan, peredaran sabu di Kalimantan Timur, belasan kilogram sabu di Madura, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.
Kepala BNN Martinus Hukom mengatakan kepada para tersangka, pihaknya akan menerapkan pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pasal tersebut diketahui mengatur terkait hukuman pidana dan denda terhadap pemilik narkotika, pengedar (pembeli atau penjual) narkotika, dan pemufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.
"Mengenai ancaman hukuman. Kita akan menggunakan penerapan pasal 112, 114, 132 dan ini semua adalah ancaman paling maksimal adalah hukuman mati," ujar Martinus.
"Dan kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal. Ya paling tidak hukuman mati," sambungnya.
Kasus TPPU
Martinus juga mengatakan selain kasus tindak pidana narkotika, petugas gabungan bersama PPATK dan OJK melakukan operasi bersama penelusuran aset sindikat dari hasil bisnis gelap narkotika sejak Oktober 2024 sampai hari ini.
Baca juga: Sritex Tutup dan PHK Massal, Ribuan Buruh bakal Demo di Istana Negara dan Kemnaker 5 Maret 2025
Baca juga: Enam Remaja di Bekasi Selatan Ditangkap Polisi Diduga Hendak Perang Sarung
BNN dan tim gabungan, lanjut dia, sedang menangani kasus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp25 miliar.
Keseluruhan kasus tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan sampai hari ini, lanjut dia, tercatat sebanyak 12 kasus dan 13 tersangka dengan total nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
"Aset-aset tersebut berupa tanah, bangunan, ruko. Dan sebanyak 58 sertifikat dan buku tanah, 10 unit kendaraan roda empat yang terdiri dari 8 unit merek Mercy, Foxy, Veloz, Hi Ace, Toyota Sedan GR 86, Hilux, Innova, Pajero, dan dua unit Honda CRV. Dan uang tunai serta uang dalam rekening senilai Rp4,7 miliar," ungkapnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.