Kasus Korupsi

Moge Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Akhirnya Dipindahkan ke Rupbasan

Moge lansiran tahun 2017 kemudian sempat dipindahkan ke Polda Jabar, sebelum akhirnya dibawa ke Rupbasan KPK pada hari Kamis ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Jabar
MOTOR RIDWAN KAMIL - Motor kesayangan Ridwan Kamil Royal Enfield yang disita KPK pada Kamis (10/4/2025) telah dipindahkan ke Rupbasan. 

Pengetahuan RK tersebut yang nantinya bakalan digali oleh penyidik KPK.

"Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," kata Asep.

"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," imbuhnya.

Baca juga: Ditawari Jadi ASN Pemkab Bekasi Usai Lolos Piala Dunia, Begini Respon Daffa Kiper Timnas U-17

Baca juga: Momen Hari Angkutan Nasional Kamis ini, Transjakarta Berikan Layanan Hanya Rp1

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023. 

Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.

Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.

Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.

Dari anggaran Rp409 miliar itu, hanya sekira Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.

Baca juga: Kasus Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang, Ternyata Ini Motifnya

Baca juga: Berpura-pura Jadi Pedagang Buah, Mantan Napi Curi Motor Milik Ketua RT di Cikarang Barat Bekasi

Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif. Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.

Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved