Kasus Judi Online

Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun

Rajo Emirsyah juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TERDAKWA JUDI ONLINE - Terdakwa Rajo Emirsyah usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntut terdakwa Rajo Emirsyah 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Ia memakai uang tutup mulut judol untuk berkelana bareng komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo Emirsyah.

Bahkan Rajo Emirsyah juga memakai uang tutup mulut judol tersebut untuk liburan bareng mantan pacarnya yang bernama Mona Cindy Prestyo.

Akibat perbuatannya, Rajo didakwa dikenai Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved