Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK

Kedua legislator itu memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam. KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kepentingan Pribadi

KPK merinci, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

"Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat," ungkap Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lainnya. 

Dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian aset lainnya.

Baca juga: BPOM Cabut 21 Izin Edar Kosmetik, Komposisi Tak Sesuai yang Didaftarkan

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis ini Turun Lagi Rp 7.000 per Gram

"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito agar tidak teridentifikasi di rekening koran," tambah Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK juga akan mendalami pengakuan tersangka Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya turut menerima dana bantuan sosial serupa. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved