Kasus Pengeroyokan

Pegawai Kecamatan Jadi Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang

Pegawai kecamatan berinisial NK (42) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan bersama tiga orang lainnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU PENGEROYOKAN - Polres Karawang menangkap empat pelaku pengeroyokan anak disabilitas hingga tewas di Dusun Ondang I Rt 006/003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. 

"Dari RSUD Karawang dipindahkan ke RSUD Bayuasih Purwakarta. Dan 8 hari perawatan meninggal dunia," imbuhnya.

Kini Polres Karawang telah menangkap empat tersangka pengeroyokan Rido. Para tersangka adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, dan NK (42) warga Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Sementara satu tersangka launnya TF (31), tercatat sebagai warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, penetapan empat tersangka ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Selasa 18 November 2025, Hujan Gerimis Merata di Semua Kecamatan

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 November 2025, Cek Lokasinya

Fiki membenarkan, korban merupakan anak disabilitas. Sehingga, ketika ditanya oleh warga saat berada di rumah diam dan tidak menjawab.

"Iya jadi memang korban dari awal itu mengalami disabilitas sehingga kurang mampu berinteraksi dengan orang," katanya.

Terkait dugaan korban hendak melakukan pencurian, ia menegaskan masih dalam penyelidikan.

Akan tetapi, Fiki menegaskan masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri. Percayakan penanganan hukum kepada pihak Kepolisian.

"Negara kita negar hukum, jadi jangan main hakim sendiri. Serahkan dan percayakan penanganan hukum ke kepolisian," katanya.

Baca juga: Janji Belum Terpenuhi, DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Bayar Tunggakan Tebus Ijazah

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved