Gedung DPR Jadi Cagar Budaya, Diusulkan Ganti Nama Jadi Kepak Garuda

Bangunan utama gedung Conefo yang akan berganti nama menjadi Kepak Garuda, memiliki gaya arsitektur modern

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lucky Oktaviano
Tangkapan Layar Tribun Makassar
GEDUNG KEPAK GARUDA -- Gedung DPR RI yang sering disebut sebagai Gedung Kura-kura diusulkan berbagai kalangan berganti nama menjadi Gedung Kepak Garuda 

Sementara penetapan Gedung Kepak Garuda sebagai bagunan cagar budaya, dilakukan pada 1993 lalu berdasarkan surat keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 475 tentang penetapan bangunan-bangunan bersejarah di DKI Jakarta sebagai benda cagar budaya dengan nama Gedung MPR-DPR (Gedung Conefo). 

Namun pada 2010, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan, pada 2025 melakukan proses penetapan ulang beberapa objek bangunan dan struktur yang berada di Kompleks MPR/DPR/DPD RI sebagai cagar budaya Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kami ulang dengan pemeringkatan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya output (hasil) produk hukumnya akan berbentuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," jelas Linda.

"Setelah memiliki penetapan status kecagarbudayaan, diharapkan usaha pelestarian Cagar Budaya di dalam Kompleks Gedung Parlemen RI akan lebih optimal," jelas Linda.

Linda memastikan, dari tahun ke tahun pihaknya selalu memonitor perawatan aset gedung dan bangunan Kepak Garuda bersama pengelola dan DPR RI.

Dengan adanya perawatan secara berkala tersebut, hingga kini baik aset maupun bangunannya masih terawat dengan baik sebagaimana aslinya.

"Intinya masih ada bukti fisik. Tapi dari kami, Dinas Kebudayaan itu, kami membuat satu prasasti Cagar Budaya sebagai penanda bahwa ini adalah bangunan cagar budaya dengan sedikit ada narasi tentang sejarahnya bangunan tersebut," katanya.

Selain itu, pihak Linda juga mengupayakan untuk mengenalkan gedung Kepak Garuda sebagai bangunan cagar budaya melalui website resmi Dinas Kebudayaan agar informasi dan publikasi mengenai objek tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat dan generasi berikutnya. 

Linda berharap, penanda fisik yang disimpan oleh Dinas Kebudayaan di tiap bangunan bersejarah, dapat menjadi saksi sejarah atas perkembangan kota Jakarta.

Rebranding

Lebih lanjut, terkait pergantian nama (rebranding) gedung Conefo menjadi Kepak Garuda, Linda menyambut baik rencana tersebut, asalkan secara fisik tidak mengurangi atau menghilangkan sejarah yang melekat pada arsitektur, ornamen, hingga relief yang saat inI dimiliki MPR DPR RI.

Pasalnya menurut Linda, setiap goresan dalam bangunan tersebut, dapat menjadi bukti sejarah politik dan kedaulatan rakyat dalam negara Republik Indonesia.

"Rebranding untuk gedung DPR ini sih menurut saya sih bisa saja. Karena dari dulu pun mengalami beberapa perubahan ya, yang pertama adalah gedung Conefo zaman Pak Soekarno, kemudian juga zaman Pak Soeharto berganti menjadi gedung MPR-DPR gitu. Kemudian sekarang dikenal sebagai gedung Nusantara. Mungkin bisa saja dilakukan lagi," tutur dia.

Linda juga berharap, nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalam gedung ini, tidak kabur atau terganti bersamaan dengan pergantian nama tersebut. Pasalnya, ada banyak peninggalan-peninggalan yang disimpan di dalam gedung tersebut sebagai harga jati diri bangsa.

"Sejarah panjang, termasuk proses demokrasi, di mana tahun 1998 terjadi reformasi seperti itu. Nah, dalam hal pengembangan maupun pemanfaatan, bisa saja dilakukan perubahan ataupun ada mungkin penambahan-penambahan mengikuti kebutuhan teknologi misalnya, itu bisa saja dilakukan, perubahan fungsi juga bisa dilakukan," jelas Linda.

"Tapi tetap harus kaidah-kaidah kecagaranbudayaan itu tidak boleh dilepaskan seperti itu," lanjutnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved