Kasus Penipuan
Pria Lansia Korban Modus Ganjal ATM, Uang Rp 73 Juta Lenyap, Polisi: Digunakan Pelaku untuk Judol
Meski begitu, orang itu tetap berdiri dekat, seperti memperhatikan setiap gerakan tangannya di tombol PIN mesin ATM.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
“Mereka bilang, kenapa Enggak langsung telepon call center atau blokir ATM. Tapi saya sudah coba, hanya saja gagal tersambung,” imbuhnya.
Meski begitu, Mujiono tak tinggal diam. Ia segera melapor ke polsek Ciputat Timur, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP di lokasi ATM tempat kejadian.
Namun, harapan agar uang itu kembali tampaknya sulit. Dari hasil penyelidikan kepolisian, dana tersebut telah digunakan untuk judi online dan pembelian emas oleh pelaku.
Kini, Mujiono hanya bisa berharap agar kejadian yang menimpanya tidak dialami orang lain.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada setiap kali bertransaksi di ATM, terutama jika ada orang tak dikenal yang mencoba membantu.
"Kalau ada yang nawarin bantuan di ATM, jangan mau. Lebih baik panggil petugas bank atau minta tolong ke kasir. Jangan kayak saya,” pesannya lirih.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Ciputat Timur mengungkap kasus pencurian di minimarket kawasan Bukit Indah Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq mengungkapkan empat pelaku yang merupakan bagian dari sindikat spesialis ganjal ATM ditangkap setelah menguras saldo korban hingga mencapai Rp 73 juta.
Empat pelaku yakni Tomi Saputra, Ridwan Ibrahim, Yossi Saputra, dan Juanda Saputra ditangkap di rumah kos di kawasan Curug, Kota Tangerang, Kamis (16/10/2025).
Bambang mengatakan, empat tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Polisi menjelaskan mereka menggunakan tusuk gigi atau cotton bud untuk mengganjal lubang kartu pada mesin ATM.
“Mereka berpura-pura membantu korban saat kartu ATM tertelan, padahal itu bagian dari muslihat mereka,” jelas Bambang, Ciputat, Tangsel, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengatakan keempat pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang Selatan dan Tangerang Kota.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah enam kali melakukan aksi dua kali di Tangsel dan empat kali di Tangerang Kota. Aktivitas ini sudah menjadi mata pencaharian mereka,” ujar Bambang.
"Selain digunakan untuk membeli barang, sebagian uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk bermain judi online dan mengonsumsi sabu," tambah Bambang.
Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan humanis. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor, karena pengungkapan ini hasil kerja sama antara penyidik dan warga,” pungkasnya.
(Sumber : TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Berhasil Kabur, WNI Asal Bogor Korban Eksploitasi Sindikat Penipuan di Kamboja Kini Diteror Dibunuh |
|
|---|
| Demi Anak Masuk Akpol, Pria Pekalongan Rela Keluarkan Rp 2,6 Miliar, Tapi Akhirnya Justru Ditipu |
|
|---|
| Kisah Pilu Penjual Pulsa di Bekasi Tertipu Tanah Kavling, Cicil Rp 45 Juta tapi Rumah Tak Pernah Ada |
|
|---|
| Direktur Usaha Tirta Bhagasasi Tersangka Penipuan, Bupati Bekasi Janji Lakukan Evaluasi Total |
|
|---|
| Jadi Tersangka Penipuan, Dirus PDAM Kabupaten Bekasi Ade Zarkasih Belum Ditahan? Ini Kata Kapolres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Korban-kehilangan-uang-puluhan-juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.