Berita Nasional

MK Tegaskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Bahlil Blak-blakan Soal Komjen di ESDM

MK tegaskan polisi aktif tak boleh isi jabatan sipil, sementara ESDM akui ada Komjen yang masih bertugas di kementerian.

Editor: Mohamad Yusuf
Tangkapan Layar Yt Sekretariat Presiden
KETUA DEWAN – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia resmi dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia 

Sementara Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion agar batasan jabatan sipil tidak ditafsirkan terlalu luas.

Perbedaan antara putusan MK dan praktik di lapangan membuka diskusi baru soal penempatan aparat aktif di jabatan sipil.

Di satu sisi, MK memastikan netralitas tetap terjaga.

Di sisi lain, Bahlil menilai kolaborasi justru memperkuat pengawasan sektor energi.

Isu ini dipandang penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik.

Putusan MK juga menjadi rujukan bagi kementerian lain untuk menata kembali struktur jabatan yang diisi aparat aktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved