Berita Nasional
MK Tegaskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Bahlil Blak-blakan Soal Komjen di ESDM
MK tegaskan polisi aktif tak boleh isi jabatan sipil, sementara ESDM akui ada Komjen yang masih bertugas di kementerian.
Sementara Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion agar batasan jabatan sipil tidak ditafsirkan terlalu luas.
Perbedaan antara putusan MK dan praktik di lapangan membuka diskusi baru soal penempatan aparat aktif di jabatan sipil.
Di satu sisi, MK memastikan netralitas tetap terjaga.
Di sisi lain, Bahlil menilai kolaborasi justru memperkuat pengawasan sektor energi.
Isu ini dipandang penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik.
Putusan MK juga menjadi rujukan bagi kementerian lain untuk menata kembali struktur jabatan yang diisi aparat aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Tinggal Dekat dengan Prabowo hingga SBY, 14.000 Warga Bogor Masih Hidup di Rumah Tidak Layak Huni |
|
|---|
| Umat Diminta Hati-hati, MUI Segera Rilis Pedoman Gunakan AI untuk Urusan Agama |
|
|---|
| Detik-Detik Hiace Ditumpangi 11 Wisatawan China Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Gitgit Denpasar |
|
|---|
| Hakim PN Palembang Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kos: Dikenal Tegas, Pernah Vonis Mati 3 Orang |
|
|---|
| Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Partai-Golkar-Bahlil-Lahadalia-Ketua-Dewan-Pembina-Masjid-Dunia.jpg)