Berita Nasional

MK Tegaskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Bahlil Blak-blakan Soal Komjen di ESDM

MK tegaskan polisi aktif tak boleh isi jabatan sipil, sementara ESDM akui ada Komjen yang masih bertugas di kementerian.

Editor: Mohamad Yusuf
Tangkapan Layar Yt Sekretariat Presiden
KETUA DEWAN – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia resmi dipilih sebagai Ketua Dewan Pembina Masjid Dunia 
Ringkasan Berita:
  • MK menegaskan polisi aktif tidak boleh menjabat posisi sipil apa pun.
  • Bahlil mengakui ada perwira Polri aktif berpangkat Komjen bertugas sebagai Irjen ESDM.
  • ESDM menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah setelah kajian kementerian teknis selesai.

 
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil langsung menjadi sorotan publik.

Di tengah ketegasan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia justru mengungkap keberadaan perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di kementeriannya.

Bahlil menyebut ada beberapa anggota Polri yang ditugaskan di ESDM, termasuk seorang perwira berpangkat Komisaris Jenderal yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal.

Baca juga: Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Keluarga Mengaku Janggal, Pertanyakan Peran AKBP B

Baca juga: Bestari Barus Tegaskan PSI Ogah Terima Budi Arie Jika Niat Bergabung, Ini Alasannya

Baca juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ada Formasi SMA untuk 300 Orang

“Di ESDM ada beberapa anggota Polri, termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, Komjen,” kata Bahlil di Istana Negara, Kamis (20/11/2025).

Ia menilai keberadaan polisi dan jaksa aktif justru membantu pengawasan sektor energi.

“Oh sangat, sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Ini kolaborasi yang sangat baik,” ucapnya.

Meski mengakui kontribusi aparat penegak hukum aktif, Bahlil menegaskan ESDM akan mengikuti keputusan pemerintah.

“Nanti akan kita lihat apa kajian dari Menpan RB, Mendagri, dan Menteri Hukum. Setelah itu baru kami mengikuti,” ujarnya.

Bunyi Putusan MK

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
MK menegaskan anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan

diri atau pensiun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penempatan polisi aktif tidak bisa hanya berdasarkan arahan Kapolri.

Putusan ini juga mempertegas pemisahan peran aparat penegak hukum demi menjaga netralitas institusi.

Sejumlah hakim memiliki pandangan berbeda.

Hakim Daniel Yusmic dan M Guntur Hamzah memberikan dissenting opinion karena menilai persoalan berada pada implementasi.

Sementara Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion agar batasan jabatan sipil tidak ditafsirkan terlalu luas.

Perbedaan antara putusan MK dan praktik di lapangan membuka diskusi baru soal penempatan aparat aktif di jabatan sipil.

Di satu sisi, MK memastikan netralitas tetap terjaga.

Di sisi lain, Bahlil menilai kolaborasi justru memperkuat pengawasan sektor energi.

Isu ini dipandang penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan publik.

Putusan MK juga menjadi rujukan bagi kementerian lain untuk menata kembali struktur jabatan yang diisi aparat aktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved