Kasus Pembunuhan

Kesal Ditagih Uang Tabungan Rp 12 Juta, Ibu Muda di Cisarua Bogor Habisi Nyawa Nenek 59 Tahun

Melihat kesempatan, tersangka mengambil alat penumbuk bumbu dari dapur dan memukul kepala korban dari belakang. 

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Kompas.com
PEMBUNUH NENEK DITANGKAP --- Kasus pembunuhan nenek usia 59 tahun di Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis (20/11/2025) malam lalu akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang ibu muda sebagai pelakunya. 

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang kunci rumah sebelum kabur.

Dari olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat penumbuk bumbu, bantal berlumur darah, sarung, cermin bedak, dua unit ponsel, sepeda motor korban, kunci kontak, serta pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

Kasus kini memasuki tahap penyidikan

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo.

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui gelagat mencurigakan atau potensi kriminal di lingkungan sekitar,” tandas Anggi.

(Sumber : TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/Ron)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved