Penembakan Brigadir J
LPSK Pernah Tawarkan Perlindungan pada Keluarga Brigadir J, Namun Ditolak
Atas adanya penolakan tersebut, kata Hasto Atmojo Suroyo, LPSK tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata telah menawarkan perlindungan kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli 2022 lalu.
Namun demikian, tawaran perlindungan yang dilayangkan LPSK itu ternyata ditolak oleh pihak keluarga Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa alasan penolakan itu karena kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.
"Pernah WA (WhatsApp, red), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlndungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).
Atas adanya penolakan tersebut, kata Hasto Atmojo Suroyo, LPSK tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.
Baca juga: Terlibat Cinlok Ikatan Cinta, Glenca Chyra dan Rendi Jhon Menikah Tahun Ini?
Baca juga: Ahli Pidana Ini Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Apa Sebabnya?
Sebab, lanjut Hasto Atmojo Suroyo, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela, melainkan harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.
"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto Atmojo Suroyo.
Dirinya lantas menyinggung atas peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.
Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.
"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," tukas dia.
Baca juga: Demi Peran Napi Teroris, Iwa K Cari Referensi dari Terpidana Mati Aman Abdurrahman
Baca juga: Sempat Vakum dari Dunia Model, Anggita Rachmand Kini Pilih Jadi Desainer
Perlindungan Darurat
Sebelumnya dikabarkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberikan perlindungan darurat bagi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, bahwa pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022).
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022).
Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.
Baca juga: Soal Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Simpulkan Ada Kode Bharada E di Bawah Tekanan
Baca juga: Bikin Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana? Ini Kata Kabareskrim
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.
Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.
Baca juga: Demi Keamanan, Pengacara Sebut Orang Tua Bharada E Sudah Dipindahkan dan Dijaga di Suatu Tempat
Baca juga: Langgar Etik Saat Penanganan Kasus Brigadir J, 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Ditahan
Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.
Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya saat itu, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.
Baca juga: Bareskrim Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi
Baca juga: FC Bekasi City Resmi Bermarkas di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Selama Dua Musim
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa Yumara saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator ini maka pihaknya meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.
"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," tukas dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)