Penembakan Brigadir J

LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ini Alasannya

Salah satu alasan ditolaknya permohonan perlindungan tersebut yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah argumen ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Salah satu alasan ditolaknya permohonan perlindungan tersebut yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon. 

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susilaningtias saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Investasi Bertambah di Kota Bekasi, Lulu Hypermarket Buka Gerai ke-6

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BPJPH Buka Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Sebanyak 6.179 Orang

Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK, kata Susilaningtias, disimpulkan bahwa pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.

Sebab, terhadap pemberitaan media massa, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.

"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susilaningtias.

LPSK pun menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.

"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susilaningtias.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Berbagi 10 Juta Bendera Merah Putih saat Apel Akbar Kebangsaan

Baca juga: Komnas HAM Bakal Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Sudah Banyak Berjaga

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Datangi Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Sudah Banyak Berjaga

Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved