Berita Kriminal
Selama Dua Pekan Satresnarkoba Polres Karawang Tangkap 12 Pengedar Narkotika, Ini Modus Peredarannya
Arif mengungkapkan, 10 kasus itu mulai dari kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, obat keras tertentu (OKT) dan tembakau sintetis.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Sementara pasal yang dijerat terhadap para tersangka pengedar ganja yakni Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Pengedar narkotika jenis sabu dijerat asal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
Narkotika Jenis Ganja dan Tembakau Gorilla (Sintetis): Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling tama 12 (dua belas) tahun.
Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.