Berita Kriminal

Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Gas Elpiji, Sudah Berlangsung Lima Tahun

Dari penjualan gas oplosan tersebut, RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 hingga Rp 70 ribu per tabung.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Tersangka RS (46), pelaku pengopplosan gas elpiji tertunduk malu saat dihadirkan aparat kepolisian, Kamis (11/5/2023). 

AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi.

Akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar.

"Jadi mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Wartakotalive.com/Nurmahadi; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved