Berita Kriminal

Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Gas Elpiji, Sudah Berlangsung Lima Tahun

Dari penjualan gas oplosan tersebut, RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 hingga Rp 70 ribu per tabung.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Tersangka RS (46), pelaku pengopplosan gas elpiji tertunduk malu saat dihadirkan aparat kepolisian, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar modus penyuntikan gas elpiji di Kebayoran Lama yang dilakukan oleh pria berinisial RS (46).

Modus penyuntikan gas elpiji itu sudah dilakukan terangka RS selama lima tahun terakhir, namun baru terbongkar saat ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka RS yakni dengan cara menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas berukuran 5  kilogram dan 12 kilogram.

Seperti diketahui, gas elpiji ukuran 3 kilogram merupakan gas elpiji bersubsidi, sementara gas untuk ukuran tabung 5 kilogram dan 12 kilogram dijual dengan harga nonsubsidi.

Dari selisih harga penjualan gas elpiji itulah, tersangka RS mengeruk banyak keuntungan.  

BERITA VIDEO: POLRES KARAWANG UNGKAP SINDIKAT PENGOPLOS ELPIJI DI KLARI, EMPAT TERSANGKA DITANGKAP

"Modus operandi yang bersangkutan, adalah mengoplos ataupun memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram, dipindahkan ke tabung gas non subsidi dengan ukuran, 12 dan 5,5 kilogram," ungkap Kompol Irwandhy dalam konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossy menyampaikan, RS sehari-hari bekerja sebagai agen penjualan tabung gas.

Di sela-sela penjualan itu, RS pun melakukan cara kotor untuk meningkatkan penghasilannya, dengan cara menyuntikan tabung gas 3 kilogram ke tabung 5 dan 12 kilogram.

Baca juga: DPD Nasdem Kabupaten Bekasi Jadi Parpol Kedua yang Lolos Pendaftaran Bacaleg

Baca juga: Tanggapi Curhat Guru Korban Pungli, Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan

"Jadi untuk pengoplosan dari 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, itu membutuhkan dua tabung melon. Sedangkan, untuk pengoplosan ke gas elpiji 12 kg membutuhkan 4 tabung 3 kilogram melon atau yang hijau," ungkap Hendrikus.

Kompol Hendrikus Yossy menambahkan, saat melancarkan aksinya, RS biasanya memasukkan tabung 12 kilogram yang akan diisi ke dalam sebuah ember, kemudian ember tersebut diisi dengan es batu.

Kemudian untuk tabung 3 kilogramnya ditaruh di atas atau di kepalanya. Jadi kepala berhadapan dengan kepala, kemudian disambungkan dengan suntikan," ujarnya.

Tabung gas 12 kilogram yang telah di isi oleh RS, kemudian disegel, sehingga seolah-olah tabung gas itu resmi dari pemerintah.

Kemudian, lanjut Hendrikus, tabung hasil oplosan tersebut dijual kepada masyarakat.

Baca juga: Usai Lebaran, Pemohon SKCK di Polres Karawang Membludak

Baca juga: Gagal di Periode Sebelumnya, Vicky Shu Kembali Nyaleg, BIdik Kursi DPRD Jateng

"Ada dua target sasaran yang menjadi sasaran pelaku. Pertama rumah tangga, yang kedua adalah toko, dengan harga yang berbeda," katanya.

Untuk tabung gas 12 kilogram yang dijual ke toko, dibanderol sebesar Rp 165 ribu, sedangkan bagi konsumsi rumah tangga, dijual RS seharga Rp 220.

"Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual kepada toko dan juga kepada rumah tangga. Kepada toko dijual dengan harga Rp 90 ribu, dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100 ribu," ucap Hendrikus.

Dari penjualan gas oplosan tersebut, RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 hingga Rp 70 ribu per tabung.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tetap Rp 1.072.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Daftar Caleg ke KPU Pimpinan PPP Kota Bekasi Bawa Mobil Mewah

Ratusan Tabung Gas Disita

Sebelumnya diberitakan, empat laki-laki berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46) ditangkap Polres Karawang, gara-gara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas subsidi. Tiga unit kendaraan truk dan 603 tabung gas disita.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 6 September 2022 malam.

Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Pengungkapannya berawal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima informasi masyarakat bahwa Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi.

"Benar saja setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, kami menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).

Baca juga: Korban Kasus Ajakan Staycation Datangi DP3A Jalani Asesmen Psikologis

Baca juga: Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Saat diamankan, kata AKBP Aldi Subartono, ditemukan alat untuk memindahkan gas elpiji subsidi ke non subsidi. Ada juga ratusan tabungan subsidi yang sudah dipindahkan dan non subsidi yang siap dijual.

Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, biru 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan.

"Kami juga amankan segel, uang, dan kendaraan truk dan mobil bak untuk proses pengiriman," katanya.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.

BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap dia.

Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan

Baca juga: Heriyanto Arbi Katakan Viktor Axelsen Bisa Dikalahkan, asal Lakukan Hal ini

AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak November 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Para pelaku melakukan perbuatan terlarang itu demi memperoleh selisih harga yang cukup menggiurkan.

"Hasil perhitungan sementara, negara dirugikan Rp 1,2 miliar dengan pengakuan keuntungan mereka sekitar Rp 60-76 ribu per tabung," ujarnya.

Adapun para tersanga ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sebelumnya diberitakan aparat kepolisian dari Polres Karawang berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Empat orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut dan mereka semunya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Suku Cadang Otomotif di KIIC Butuh Tenaga Operator Maintenance

Baca juga: Divonis Pecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Siagian Ajukan Banding

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, empat tersangka itu masing-masing berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46).

Menurut AKBP Aldi Subartono, kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi terungkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi dari tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram.

"Kami melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk dipindahkan," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).

Dikatakan AKBP Aldi Subartono, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.

BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap AKBP Aldi Subartono .

Menurut AKBP Aldi Subartono , pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang.

Modus kejahatan para tersangka itu membakar segel subsidi 3 kilogram dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 kilogram dan 12 kilogram.

"Modusnya tersangka SG pemilik pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR dan karyawannya mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non subsidi," ucapnya.

Baca juga: Usai Rekonstruksi Bareng Empat Tersangka Lain, Bharada E Merasa Tenang karena Terus Terang

Baca juga: Masih Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini Tak Berubah, Simak Rinciannya

Baca juga: Kebakaran Melanda Gudang JNE Kota Depok, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

AKBP Aldi Subartono menjelaskan, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi.

Akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar.

"Jadi mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Wartakotalive.com/Nurmahadi; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved