Berita Kriminal

Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Gas Elpiji, Sudah Berlangsung Lima Tahun

Dari penjualan gas oplosan tersebut, RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 hingga Rp 70 ribu per tabung.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Tersangka RS (46), pelaku pengopplosan gas elpiji tertunduk malu saat dihadirkan aparat kepolisian, Kamis (11/5/2023). 

Untuk tabung gas 12 kilogram yang dijual ke toko, dibanderol sebesar Rp 165 ribu, sedangkan bagi konsumsi rumah tangga, dijual RS seharga Rp 220.

"Kemudian yang tabung 5,5 kilogram dijual kepada toko dan juga kepada rumah tangga. Kepada toko dijual dengan harga Rp 90 ribu, dan rumah tangga dijual dengan kisaran harga Rp 100 ribu," ucap Hendrikus.

Dari penjualan gas oplosan tersebut, RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 hingga Rp 70 ribu per tabung.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Tetap Rp 1.072.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Daftar Caleg ke KPU Pimpinan PPP Kota Bekasi Bawa Mobil Mewah

Ratusan Tabung Gas Disita

Sebelumnya diberitakan, empat laki-laki berinisial BR (47), EP (23), EK (29) dan SG (46) ditangkap Polres Karawang, gara-gara mengoplos isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas subsidi. Tiga unit kendaraan truk dan 603 tabung gas disita.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 6 September 2022 malam.

Pada saat ditangkap, pelaku tengah memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Pengungkapannya berawal dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima informasi masyarakat bahwa Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi.

"Benar saja setibanya di lokasi atau rumah yang dilaporkan, kami menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram," kata AKBP Aldi Subartono, pada Senin (12/9/2022).

Baca juga: Korban Kasus Ajakan Staycation Datangi DP3A Jalani Asesmen Psikologis

Baca juga: Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional Berhasil Digagalkann, WN Iran Diamankan

Saat diamankan, kata AKBP Aldi Subartono, ditemukan alat untuk memindahkan gas elpiji subsidi ke non subsidi. Ada juga ratusan tabungan subsidi yang sudah dipindahkan dan non subsidi yang siap dijual.

Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, biru 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan.

"Kami juga amankan segel, uang, dan kendaraan truk dan mobil bak untuk proses pengiriman," katanya.

AKBP Aldi Subartono menjelaskan, empat tersangka itu memiliki peran masing-masing. BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari merupakan pemilik tempat usaha.

BR juga memerintahkan tersangka EP (23) dan EK (29) warga Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat sebagai karyawannya memindahkan isi gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.

"Sedangkan tersangka inisial SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat merupakan yang menyuplai gas kepada BR," ungkap dia.

Baca juga: Disdukcapil Karawang Punya Gedung Baru Senilai Rp 6,1 Miliar, Hadirkan 15 Loket Pelayanan

Baca juga: Heriyanto Arbi Katakan Viktor Axelsen Bisa Dikalahkan, asal Lakukan Hal ini

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved