Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Bawa 32 Bungkus Kopi Isi Sabu 36 Kg di Mobil Honda Jazz

Adapun pengendar narkoba berinisial RB ini biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023). 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Karyoto menuturkan, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 36,047 gram atau 36 kilogram.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia," ucap dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved