Berita Kriminal
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, Bawa 32 Bungkus Kopi Isi Sabu 36 Kg di Mobil Honda Jazz
Adapun pengendar narkoba berinisial RB ini biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.
|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Karyoto menuturkan, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 36,047 gram atau 36 kilogram.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 Kg sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa manusia," ucap dia.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
| Sosok Sisilia Hendriani, Mahasiswi Cantik Peras Pengusaha Sawit hingga Rp 1,6 M Lewat Modus VCS |
|
|---|
| Kuasa Hukum: Izin Belum Turun, Kunjungan ke TKP Arya Pangayunan Ditunda |
|
|---|
| Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
|
|---|
| Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.