Kasus Korupsi

Tiga Saksi Diperiksa Dugaan Pemerasan Kasus Korupsi di Kementan, Salah Satunya Pegawai KPK

Diketahui, total 11 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang naik ke tahap penyidikan itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
shuttstock/atstock productions via Kompas.com
Ilustrasi Pemerasan --- Tiga orang saksi, salah satunya pegawai KPK, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 di era kepemimpinan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

BERITA VIDEO : TERNYATA MENTAN SUDAH 3 KALI DIPERIKSA SOAL PEMERASAN PIMPINAN KPK, FIRLY BAHURI BANTAH KERAS

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, alasan pemeriksaan terhadap Irwan yang memakan waktu hingga lebih dari 7 jam, lantaran penyidik ingin menggali lebih fakta pada peristiwa tersebut.

"Mendasari pada bagaimana penyidik ingin menggali suatu fakta pada peristiwa tersebut terkait dalam proses penyidikan ini," kata dia.

Menurut Trunoyudo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kaidah-kaidah aturan dalam proses pemeriksaan tersebut. 

Kendati demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi apa saja yang ditanyakan saat proses pemeriksaan terhadap Irwan.

"Terkait dengan materi tentunya belum bisa kami sampaikan, nanti penyidik tentunya akan melakukan analisis analisis pada proses langkah penyidikan. Itu yang bisa kami sampaikan," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Irwan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Irwan tiba di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.10 WIB. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31/Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved