Kasus Pemerasan

Polisi Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Selepas Salat Jumat

Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tangkap Layar YouTube Wartakota Production
Ketua KPK Firli Bahuri --- Rencananya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (20/10/2023) ini. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (FOTO DOKUMENTASI) 

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli akan dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.

"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Firli, tutur dia, dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya. 

Kehadiran Firli Penting

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi pada hari ini dinilai Indonesia Police Watch (IPW) begitu penting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Sugeng, dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan penting, ujar dia, karena kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.

Rencana Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri, Selasa (24/8/2021) batal atau tidak dilanjutkan.

Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi pada hari ini dinilai Indonesia Police Watch (IPW) begitu penting.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.  (Wartakotalive.com)

Nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara apabila keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.

"Guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggungjawaban pidana. Pada momen inilah kehadiran KPK sangat penting," tuturnya.

IPW juga menilai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada KPK merupakan langkah berani.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved