Kasus Pemerasan

Polisi Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Selepas Salat Jumat

Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tangkap Layar YouTube Wartakota Production
Ketua KPK Firli Bahuri --- Rencananya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (20/10/2023) ini. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (FOTO DOKUMENTASI) 

Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 Undang Undang KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.

Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.

"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 
 
 


Sumber: Wartakota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved