Kasus Pemerasan
Polisi Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Selepas Salat Jumat
Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Hal itu menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan.
"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 Undang Undang KPK," kata dia.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.
Karena melalui supervisi, KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, laporan perkembangan perkara secara berkala.
"Serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini. Melalui gelar perkara inilah, KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," ucap Sugeng.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Usai Memeras Jaksa Kejati DKI, Uang Rp 5 Juta Disita Begini Modusnya |
|
|---|
| KPK Ungkap Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Sejak 2019, Keruk Duit Rp 53 Miliar |
|
|---|
| Ditanya Soal Kasus Firli Bahuri Belum Bisa Dibawa ke Pengadilan, Kapolda Metro: Nanti Urusan Saya |
|
|---|
| Belum Ditahan Sejak Jadi Tersangka Tahun 2023 Polda Metro Dinilai Gagal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Lagi Praperadilan Soal Status Tersangka Pemerasan, Polda Metro Siap Hadapi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.