Berita Kriminal

Jaringan Pengedar Uang Palsu Dollar dan Rupiah Dibekuk Bareskrim, Ada Empat Tersangka

Pelaku yang ditangkap dalam jaringan tersebut sebanyak empat orang, yakni berinisial AGS, KB, DS, dan AMB.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Tersangka pelaku peredaran uang dollar dan rupiah palsu, beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi. 

"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedaran uang palsu," kata Aldi, pada Minggu (5/6/2022).

Aldi melanjutkan, dari informasi masyarakat itu tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru.

"Kamis 2 Juni 2022 kami berhasil amankan satu orang pelaku inisial AO (38)," kata Aldi.

Dikatakan Aldi, pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.

Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia Butuh Segera Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Musashi Auto Parts Indonesia Tawarkan Posisi Maintenance Planner

"Kita enggak main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.

Sementara itu barang bukti yang diamankan ialah uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.

Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.

Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.

(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved