Berita Nasional
Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di MK, Begini Kata Anies Baswedan
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 digelar hari Rabu ini dan akan diputus pada 22 April 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu pagi, 27 Maret 2024.
Pasangan AMIN tersebut terlihat kompak mengenakan jas hitam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlihat mengenakan dasi ungu sedangkan Cak Imin mengenakan dasi berwarna merah.
"Kita lihat prosesnya. Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan. Ini bukan sekadar sensasi, ini adalah untuk kita meneruskan praktik konstitusi, jadi jauh lebih besar, jauh lebih penting, kita mengikuti subtansi. Jadi saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK, kita lihat bagaimana putusan MK," ucap Anies Baswedan yang turut didampingi Cak Imin dan Ketua Tim Pengacara AMIN Ari Yusuf Amir.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 digelar hari Rabu ini dan akan diputus pada 22 April 2024.
Baca juga: Rizky Billar Beri Donasi Rp 350 Juta bagi Warga Palestina dari Hasil Lelang Mobil Pribadi
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 27 Maret 2024 Ini
Merujuk situs MK, sidang perdana dimulai pukul 08.00 WIB.
Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini.
Pertama adalah pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.
Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 27 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 27 Maret 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Tidak Jurdil
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 27 Maret 2024, 16 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 27 Maret 2024, 16 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur dan adil?," ujar Anies Baswedan.Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Rabu 27 Maret 2024, 16 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Bakal Rekrutmen Baru PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pemeriksaan Pendahuluan
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024, bakal mulai digelar Rabu besok, 27 Maret 2024.
Kepastian terkait jadwal sidang perdana PHPU oleh MK tersebut merujuk pada informasi yang tertera di situs MKRI.
Sidang perdana PHPU ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap pemohon.
Pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK tersebut, sidang perdana untuk gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin rencananya digelar Rabu besok, 27 Maret 2024, pukul 08.00 WIB pagi.
BERITA VIDEO: RESMI LAYANGKAN GUGATAN KE MK, ANIES INGIN PROSES DAN HASIL PEMILU 2024 DIKOREKSI
Kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 tersebut, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
"Rabu, 27 Maret 2024. H.Anies Rasyid Baswedan, Ph.D & Dr. (H.C) H.A.Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," demikian dikutip dari situs resmi MKRI, pada Selasa, 26 Maret 2024.
Masih pada hari yang sama, MK juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yaitu pukul 13.00 WIB siang.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Naik Rp 10.000 Per Gram, Simak Detailnya
Baca juga: Hingga Hari ke-14 Ramadan, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 11 Juta
Perkara Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan kuasa hukum yang bertugas, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa.
Sebelumnya, tim paslon nomor urut 2, Prabowo Subainto-Gibran Rakabukingraka telah mengajukan ke MK untuk menjadi Pihak Terkait, dalam persidangan PHPU pilpres 2024.
MK akan menggelar sidang PHPU ini secara pleno.
Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Pilpres.
Sedangkan, Hakim Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Baca juga: Polisi Siapkan 112 Jalan Alternatif untuk Antisipasi Banjir saat Mudik Lebaran 2024
Baca juga: Saat Mudik Lebaran Jadi Sumber Masalah, Menhub Minta Kapolda Antisipasi Pasar Tumpah
Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani delapan hakim konstitusi.
Hakim Konstitutsi tersebut yakni, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
PHPU Timnas AMIN
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Kamis ini, 21 Maret 2024.
Dengan mengajukan gugatan ke MK tersebut, Timnas AMIN berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.
Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menyampaikan hal itu usai melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.
Baca juga: Pengguna Tol Diminta Tak Berlama-Lama di Rest Area saat Mudik Lebaran 2024, Dibatasi 30 Menit
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 26 Maret 2024
Menurut Ari Yusuf Amir, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu jadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Jika argumen itu diterima oleh MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang dapat segera dilaksanakan.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arif Yusuf Amir.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” imbuhnya.
Timnas AMIN melihat proses pemilu 2024 tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 26 Maret 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 26 Maret 2024, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Kemudian setelah Gibran Rakabuming Raka melakukan pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang massif hingga perilaku aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman.
Pengkhianatan Konstitusi
Ari Yusuf Amir mengatakan, banyak hal yang mereka sampaikan dalam permohonan ini, mulai dari fakta hingga lampiran bukti.
"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari Yusuf Amir.
Dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.
Sebab pihaknya menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu yang berjalan jujur dan adil.
"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Selasa 26 Maret 2024, 15 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Selasa 26 Maret 2024, 15 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Arif Yusuf Amir pun mengeklaim Tim Hukum AMIN ini terdiri ribuan pengacara dari 33 provinsi.
Namun mengingat tempat yang terbatas, pihaknya hanya mendaftarkan 190 pihak sebagai kuasa hukum.
Tanggapan Anies Baswedan
Sebelumnya diberitakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi melayangkan gugatan terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dimenangkan oleh paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menyikapi penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI tersebut, Capres Anies Baswedan menyatakan bahwa hasil Pemilu tersebut bukan berdasarkan perhitungan rakyat, melainkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Selasa 26 Maret 2024, 15 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Dikeroyok, Jasadnya Dibuang di Karawang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran sejak awal proses penentuan calon hingga pelaksanaannya, dibumbui dengan cara-cara yang salah.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan bila ada proses yang bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di markas pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi, 21 Maret 2024.
"Jadi kami ingin menegaskan kepada semua bahwa apa yang kami alami, kami saksikan, media pun menyaksikan, publik pun menyaksilan, dari mulai aspek kebijakan aturan dan eksekusi, ada banyak problem (masalah)," imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Anies Baswedan menginginkan agar ada koreksi atas keberlangsungan proses demokrasi 5 tahun sekali itu.
"Jadi ini bukan semata mata soal protokol saja, protokol tentang ucapan tidak ucapan, bukan di situ, tapi pada substansinya. Bagaimana proses itu bisa diperbaiki. Harapannya mutu kita nanti juga lebih baik lagi," jelasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penstone Auto Indonesia Butuh Tenaga Injection Mold Maintenance Leader
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Foodindo Dwivestamas Butuh Staff Engineering Lulusan SMK
MK Buka Layanan PHPU
MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu, 20 Maret 2024.
Layanan tersebut dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hingga Sabtu, 23 Maret pukul 22.19 WIB.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan Arus Lalin, Menhub Imbau Masyarakat Berangkat Mudik Lebaran Lebih Awal
Baca juga: Menko PMK Sebut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Hampir Dipastikan Jatuh Pada 10 April 2024
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan. Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara online melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membuka pendaftaran gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pembukaan dilakukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024, pada Rabu malam, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka secara simbolis pendaftaran perkara PHPU ke MK dengan memencet tombol digital bertuliskan 'start', yang terdapat pada sebuah layar sentuh.
"Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa," kata Saldi Isra, di gedung MKRI, Jakarta, Rabu malam.
Baca juga: Imbas Perbaikan, Jalan Tol Japek Arah Cikampek Padat
Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Kerja Sama Swasta untuk Pengelolaan Sampah
"Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK," tuturnya.
Saldi Isra menjelaskan, sesuai dengan undang-undang (UU), pendaftaran perkara PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU.
"Artinya, mulai malam ini, (pukul) 00.01 detik sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil," jelasnya.
Sementara itu, untuk pengajuan perkara PHPU untuk pemilihan legislatif, kata Saldi Isra, dihitung sejak penetapan KPU.
"Artinya sejak 22.19 WIB, sudah bisa mengajukan sengketa (pileg) ke MK dengan batas maksimal 3x24," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Saldi Isra, mulai Rabu malam ini, terdapat pegawai MK yang piket untuk melayani pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara.
(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti; Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Anies Baswedan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.