Berita Kriminal
Bareskrim Polri Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU, 5 Orang Jadi Tersangka
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan BBM jenis Pertamax tersebut.
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial RHS (49), DM (41), AP (37), RH (26), dan RY (24).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syarifudin mengatakan, pemalsuan ini terjadi di empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Depok, Jakarta Barat, dan Tangerang.
"Jadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 yang lalu, kami telah mengamankan tersangka yaitu saudara RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Provinsi Banten," ujar Brigjen Nunung Syarifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hanya Hari Ini, PT Kao Indonesia Butuh 22 Tenaga Member Handling
Baca juga: Sebanyak 1.756 Personil Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Karawang
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menindak SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat serta SPBU di Cimanggis, Kota Depok pada Senin lalu, 25 Maret 2024.
"Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama. Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," kata dia.
"Di antaranya tersangka RHS umur 49 selaku pengelola SPBU, kemudian Saudara AP 37 sebagai manajer SPBU, demikian juga DM 41 selaku manajer juga, dan pengawas ada dua, RY 24 dan AH 26," sambung Nunung.
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain ribuan liter BBM jenis Pertamax palsu.
"Barang bukti yang kami sita sejumlah total dari 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut," ucap dia.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Peluang Program G to G ke Jerman Batch V 2024 untuk Perawat
Baca juga: Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu, Gakkumdu Kabupaten Bekasi Segera Umumkan Hasilnya
Motif tersangka melakukan tindak pidana itu adalah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
"Jadi kalau kita hitung ya dari perbuatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari menjual Pertamax palsu yang sebenarnya adalah Pertalite yang diberi zat pewarna harga dari BBM Pertalite adalah Rp10.000 per liter, sedangkan BBM Pertamax adalah Rp12.950. Jadi ada disparatis harga hampir Rp3.000 atau tepatnya Rp2.950," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 2002 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Lalu Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Bensin Campur Air
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.