Sengketa Pilpres

Saksi Ahli Timnas AMIN Sebut Pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 Tidak Sah Secara Hukum

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin (1/4/2024).(Foto: Yolanda Putri Dewanti) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII), Ridwan, menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan di sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Pernyataan Ridwan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum tersebut terungkap dalam Mahkamah Konsitusi (MK) dala sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin (1/4/2024).

Kubu 01 menghadirkan 7 ahli dan 12 saksi. Adapun gugatan mereka didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024.

BERITA VIDEO : TIM HUKUM ANIES SERET ANAK BUAH JOKOWI DI SIDANG MK

Dia juga menjelaskan bahwa KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023.

Padahal saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Dalam PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Baca juga: Dianggap Bantu Pemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Bakal Hadirkan Para Menteri Bersaksi di MK

Tetapi, KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto

Ridwan menyebut KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.

Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

BERITA VIDEO : EKS DANJEN KOPASSUS MAYJEN TNI PURN SOENARKO UNJUK RASA USUT KECURANGAN PEMILU

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelas dia.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah Undang Undang yang baru, peraturan yang baru," ucap dia.

PPP DKI dukung langkah DPP ajukan gugatan pemilu

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved