Sengketa Pilpres
Saksi Ahli Timnas AMIN Sebut Pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 Tidak Sah Secara Hukum
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin (1/4/2024).(Foto: Yolanda Putri Dewanti)
“Kami mengecam para machiavelis yang mencoba mengambil keuntungan pribadi saat kami sedang bekerja keras menyelamatkan PPP, tetapi mereka sibuk kasak-kusuk untuk merebut kekuasan di dalam internal PPP maupun mencari muka agar diajak menjadi bagian dari pemerintahan terpilih selanjutnya,” pungkas Syaiful. (faf)
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27/Fitriyandi Al Fajri/faf)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tags
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
sengketa pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
saksi ahli timnas amin
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilpres
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.