Sengketa Pilpres
Hadir sebagai Saksi Sengketa PHPU, Sri Mulyani Sebut Forum di MK Jadi Cara Merawat Nalar Publik
Dalam kesaksiannya di persidangan tersebut, Sri Mulyani menyebut bahwa APBN adalah instrumen penting penentu cita-cita bernegara.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ichwan Chasani
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 3 April 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 3 April 2024, Berikut Ini Lokasi dan Persyaratannya
Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.
Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 3 April 2024 Ini di Metropolitan Mall Bekasi
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Karawang, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Siapapun Bisa Dipanggil MK
Sebelumnya diberitakan bahwa siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangan bila diperlukan dan harus hadir, baik itu para menteri, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said, merespon usulan Tim Hukum Nasional AMIN agar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal itu kata Sudirman Said, supaya ada kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan.
"Jadi bisa saja negara memanggil siapapun yang layak dipanggil. Dan saya kira semua warga negara bila dipanggil oleh pengadilan apalagi oleh Mahkamah konstitusi, maka harus hadir," ucap Sudirman, Rabu (3/4/2024).
Dia menilai persidangan sengketa pemilu masih berkembang sehingga pihaknya tetap menghormati setiap keputusan ketua hakim MK.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bekasi, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi, Rabu 3 April 2024, 23 Ramadan 1445 H, dan Niat Puasa Ramadan
"Kan proses di persidangan masih berkembang ya. Jadi kita hormati sepenuhnya proses di Mahkamah Konstitusi, pasti ada dialektika antara para penasihat hukum baik pemohon maupun termohon, dan juga para saksi, para ahli," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keempat menteri itu, dijadwalkan hadir para Jumat, 5 April 2024.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto mengatakan bila para menteri itu tidak hadir, maka akan rugi besar.
kabinet Indonesia maju
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.