Sengketa Pilpres
Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Bukti Tambahan ke MK, Yakin Gugatan PHPU Pilpres Dikabulkan
Firman Jaya Daeli pun menuturkan bahwa pihaknya memiliki banyak bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan ke MK pada Selasa mendatang, 16 April 2024.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Rayakan HUT Gorila Komu Hari Ini, TM Ragunan Siapkan Kado Spesial, Pengunjung Dilarang Teriak
Baca juga: PO DAMRI Layani Refund dan Reschedule Tiket Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2024, Begini Caranya
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny Nurbaningsih.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024, mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu. (Tribunnews.com/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
bukti-bukti tambahan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Anggota Tim Hukum
Firman Jaya Daeli
Mahkamah Konstitusi (MK)
PDIP Terima Putusan MK, Berharap Penyalahgunaan Kekuasaan Tidak Terjadi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kelelahan Orasi Singgung Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Din Syamsuddin Ambruk di Patung Kuda |
![]() |
---|
Menang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Prabowo-Gibran Ingin Gandeng Lawan Politiknya Gabung Koalisi |
![]() |
---|
MK Juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud, Hakim yang Dissenting Opinion pun Sama |
![]() |
---|
Inilah Alasan MK Menolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Terkait Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.