Berita Bekasi

Tak Terima Anaknya Babak Belur Dihajar dan Disiarkan di Medsos, Pria Bekasi Ini Lapor Polisi

Para pelaku yang dilaporkan telah menganiaya FAP hingga babak belur itu masing-masing berinisial NV, MG, UC, dan IC.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Erick Nur Arifin (46), ayah dari FAP, menunjukkan surat pelaporan polisi saat ditemui di kantor KPAD Kota Bekasi, Rabu, 12 Juni 2024. 

Selanjutnya memberitahu sejumlah bukti kekerasan yang dialami FAP usai perkelahian yang terjadi Jumat, 7 Juni 2024.

“Anak saya menderita luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar, dan leher sebelah kiri lecet,” jelas Erick.

Baca juga: Satu Unit Bus Ludes Terbakar di Tol Dalam Kota, Begini Nasib 54 Penumpangnya

Baca juga: Naik Lagi Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Terkoreksi Jadi Segini

Erick pun telah diberikan surat pelaporan oleh pihak kepolisian dan Rabu 12 Juni 2024 diagendakan untuk datang kembali ke Polres Bekasi Kota guna keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau di laporan itu dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai dengan pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved