Meski Dilaporkan Sekjen PDIP ke Dewan Pengawas KPK, Rossa Diyakini Bisa Bawa Pulang Harun Masiku
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diyakni mampu mengungkap kasus Harun Masiku yang diduga kabur ke luar negeri
Jika Hasto dan Kusnadi mangkir dari panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua dan bisa membawa paksa jika tidak hadir tanpa alasan yang sah.
"Penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut," kata Yudi.
Mengenai barang bukti yang disita, Yudi menjelaskan bahwa jika tidak ditemukan kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap komisioner KPU atau pelarian Harun Masiku, maka barang bukti tersebut bisa dikembalikan.
Hal ini tergantung pada hasil analisis penyidik.
Yudi menambahkan, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, Harun Masiku dan pihak yang menyembunyikannya kemungkinan akan mencari strategi baru untuk bersembunyi.
Namun, ia yakin dengan pengalaman AKBP Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, area pencarian Harun Masiku sudah dipersempit.
"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| KPK Tegaskan Tetap Buru Harun Masiku, Usai Hasto Kristiyanto dapat Amnesti |
|
|---|
| Hasto Kristiyanto Mendadak Hadir di Kongres PDIP, Megawati Tak Kuasa Menahan Tangis |
|
|---|
| Galon Isi Uang Koin Dibawa Satgas Cakra Buana ke Kediaman Hasto Kristiyanto, Untuk Apa? |
|
|---|
| Novel Baswedan Kecewa, Pengampunan dari Presiden Digunakan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi |
|
|---|
| Selama Jadi Tahanan KPK, Hasto Kristiyanto Menulis Lima Buku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Harun-Masiku-2-Jan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.