Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi Menara BTS 4G, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa Achsanul Qosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Fahzal Hendri dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, Achsanul Qosasih juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

Baca juga: Pj Dani Ramdan Doakan Masyarakat Kabupaten Bekasi Sejahtera saat Wukuf di Padang Arafah

Baca juga: Maling Gasak 2 HP dan Uang Rp 1,6 Juta di Warung Kelontong Terekam CCTV, Ini Sosok Pelakunya

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Praktis vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Achsanul Qosasih ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk informasi, sebelumnya dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah menuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa, 21 Mei 2024.

Baca juga: Naik Lagi Rp 6.000 Per Gram, Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Kamis Ini Jadi Segini

Baca juga: Anak Perempuan Pedagang Kue Keliling Diduga Dicabuli Pelanggan Orangtuanya

Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis, 7 Maret 2024.

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara," demikian penjelasan jaksa.

Baca juga: Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Tengku Dewi dan Andrew Andika Digelar Pengadilan Agama Cibinong Hari Ini

Jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023. 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.

Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan sejak pagi hari.

Pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi itu mengenai uang Rp 40 miliar terkait jabatan Achsanul Qosasi sebagai Anggota III BPK dalam kasus korupsi BTS.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat ini Naik Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: MKMK Baru Akan Bahas Rancangan Putusan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi pada Senin Depan

"Siang ini tim penyidik kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi.

Berdasarkan pantauan, tampak Achsanul Qosasi digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

Setelah ditetapkan tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 3 November 2023.

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Baca juga: Alex Tirta, Sosok Penyewa Rumah di Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Tiba di Polda Metro Jaya

Baca juga: Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Sebelum menetapkan Achsanul sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp  miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa malam, 19 Juli 2022 lalu.

Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.

"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," imbuh Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat, 3 November 2023.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: Rumah Tempat Aborsi Digeledah Polisi, Ditemukan Tulang Belulang Janin

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Begitu ditetapkan tersangka, tampak Achsanul Qosasi digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Pidana Khusus menuju mobil tahanan mengenakan rompi pink.

Saat digiring ke mobil tahanan, tampak raut wajahnya merengut hingga kerut di dahinya terlihat jelas.

Pandangan matanya pun selalu ditundukkan ke bawah, menghindari sorot kamera.

Dengan tangan diborgol, dia memegang sebuah map kertas berwarna senda dengan rompi tahanan Kejaksaan.(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved