Kasus Pembunuhan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan

Hakim tunggal Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

|
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Jabar/ Nappisah
Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan membebaskan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024. 

"Insya Allah sejak kami memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kami sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat, 5 Juli 2024.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Cari Manager Quality Control

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Mandarin Translator HSK Level 4

Muchtar Effendy juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi Setiawan apabila gugatan ditolak oleh majelis hakim.

"Seandainya gugatan kami tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi," kata Muchtar Effendy.

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," imbuhnya.

Respon Ibunda Pegi

Saat mengetahui hakim PN Kota Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Kartini  tak kuasa menahan tangis.

Ibunda Pegi Setiawan itu pun berharap anaknya segera dibebaskan dari tahanan.

Baca juga: Aksi Pungli Polantas di Tol Halim Viral, Dirlantas Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: Gempa Berkekuatan M 4.4 Guncang Batang, Merusak Sejumlah Bangunan dan Lukai Sedikitnya 4 Warga

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ungkap Kartini, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebelumnya, sidang pada Jumat, 5 Juni 2024 beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Sidang tersebut dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar pun menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Sidang ini berlangsung singkat, hanya 10 menit, kemudian ditutup oleh hakim.

Sidang praperadilan ini dilanjutkan Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

Baca juga: Pelaku Begal Handphone di Warteg Teridentifikasi, Polisi Yakin Bisa Segera Tangkap Pelaku

Baca juga: Komplotan Maling Gasak Motor di Tengah Keramaian, Aksinya Terekam CCTV, Pelakunya Belum Tertangkap

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman menyatakan, dirinya tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini,  sehingga putusan yang diberikan dipastikan objektif.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved