Kasus Pembunuhan
Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan
Hakim tunggal Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ichwan Chasani
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.
Permintaan itu diungkapkan tim pengacara Pegi saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Juni 2024.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni RM selaku pengacara Pegi.
Pihaknya, kata dia, menyurati beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Baca juga: Mengisi Liburan Sekolah dengan Destinasi Edukatif dan Menghibur, Intip 5 Destinasi Seru Ini
Baca juga: Pengemudi Porsche Tewas di Tempat Usai Tabrak dan Mobilnya Terseret Truk Tronton
"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," tuturnya.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong. Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," sambung dia.
Menurut Toni, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang tidak berdasar. Polda Jawa Barat (Jabar) bahkan dianggapnya belum terbuka.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar. Oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap, tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan?," ucapnya.
"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.
Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Baca juga: Bentrok Ormas di Pasar Minggu Jaksel Dipicu Kasus Pelecehan, Ada Wanita Dihina Ditawar Rp 250 Ribu
"Nah kami fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," tutur Toni.
"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," sambungnya.
Dalam menyurati beberapa petinggi Mabes Polri ini, ia menuturkan pihaknya turut menyertakan bukti.
"Gelar perkara khusus ini alat bukti yang kami ajukan itu tentu keterangan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat kejadian 23 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: MM2100 Industrial Town Butuh Staf Laboratorium Lulusan D3
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sanko Gosei Technology Indonesia Butuh Accounting Staff Lulusan D3
Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi lainnya menyakini, Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus itu.
"Karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalau memang terlibat," tutur dia.
"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," lanjut Marwan. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bocah SD di Sumsel Dituntun Warga yang Kesurupan, Lokasinya Tertutup Semak Belukar |
![]() |
---|
Setelah Diamuk Massa, Rumah Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel Dijaga Polisi |
![]() |
---|
Tak Terbendung, Warga Marah dan Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel |
![]() |
---|
Sosok Dalang Pembunuhan Amelia Putri di Cisauk Dikenal Pendiam dan Jarang Bergaul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.