Kasus Pembunuhan
Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan
Hakim tunggal Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaiman saat membacakan putusannya.
Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.
Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Juli 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 8 Juli 2024 Ini di Burger King Lippo Cikarang
"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin.
“Sementara itu, dua alat bukti yang didapat Polda Jabar didapatkan di antaranya setelah penetapan tersangka Pegi,” imbuhnya.
Asep Muhidin menegaskan, Pegi Setiawan selama 2016 hingga 2024 belum pernah diundang secara patut oleh penyidik Polda Jabar dalam penyidikan maupun penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.
Terkait hal itu, kuasa hukum Pegi Setiawan pun meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatan hingga akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan.
"Dari dua alasan hukum tersebut, majelis hakim menurut kami itu sangat layak untuk mengabulkan pemohonan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum," tegas Asep Muhidin.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 8 Juli 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 8 Juli 2024 Ini, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung itu dan akan kembali berkoordinasi dengan penyidik.
Seperti diketahui, PN Kota Bandung hari Senin ini, 8 Juli 2024 kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Vs Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan sejak awal pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.
Dia pun berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Insya Allah sejak kami memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kami sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Cari Manager Quality Control
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Maxxis International Indonesia Butuh Mandarin Translator HSK Level 4
Muchtar Effendy juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi Setiawan apabila gugatan ditolak oleh majelis hakim.
"Seandainya gugatan kami tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi," kata Muchtar Effendy.
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," imbuhnya.
Respon Ibunda Pegi
Saat mengetahui hakim PN Kota Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan tangis.
Ibunda Pegi Setiawan itu pun berharap anaknya segera dibebaskan dari tahanan.
Baca juga: Aksi Pungli Polantas di Tol Halim Viral, Dirlantas Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Gempa Berkekuatan M 4.4 Guncang Batang, Merusak Sejumlah Bangunan dan Lukai Sedikitnya 4 Warga
"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan," ungkap Kartini, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebelumnya, sidang pada Jumat, 5 Juni 2024 beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Sidang tersebut dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jabar pun menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
Sidang ini berlangsung singkat, hanya 10 menit, kemudian ditutup oleh hakim.
Sidang praperadilan ini dilanjutkan Senin 8 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.
Baca juga: Pelaku Begal Handphone di Warteg Teridentifikasi, Polisi Yakin Bisa Segera Tangkap Pelaku
Baca juga: Komplotan Maling Gasak Motor di Tengah Keramaian, Aksinya Terekam CCTV, Pelakunya Belum Tertangkap
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman menyatakan, dirinya tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara ini, sehingga putusan yang diberikan dipastikan objektif.
"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.
Datangi Kejagung
Sebelumnya diberitakan bahwa Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon jika nantinya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan hal itu usai menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.
Baca juga: Sudah Pernah Jalin Koalisi, PKS Buka Peluang Gandeng PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.
"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.
Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.
"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.
Baca juga: Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK
Baca juga: Ingin jadi UMKM Binaan Pemerintah Kota Bekasi? Berikut Ini Syarat Daftarnya
Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya.
Gelar Perkara Khusus
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.
Permintaan itu diungkapkan tim pengacara Pegi saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Juni 2024.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni RM selaku pengacara Pegi.
Pihaknya, kata dia, menyurati beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Baca juga: Mengisi Liburan Sekolah dengan Destinasi Edukatif dan Menghibur, Intip 5 Destinasi Seru Ini
Baca juga: Pengemudi Porsche Tewas di Tempat Usai Tabrak dan Mobilnya Terseret Truk Tronton
"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," tuturnya.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong. Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," sambung dia.
Menurut Toni, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang tidak berdasar. Polda Jawa Barat (Jabar) bahkan dianggapnya belum terbuka.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar. Oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap, tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan?," ucapnya.
"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.
Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu
Baca juga: Bentrok Ormas di Pasar Minggu Jaksel Dipicu Kasus Pelecehan, Ada Wanita Dihina Ditawar Rp 250 Ribu
"Nah kami fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," tutur Toni.
"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," sambungnya.
Dalam menyurati beberapa petinggi Mabes Polri ini, ia menuturkan pihaknya turut menyertakan bukti.
"Gelar perkara khusus ini alat bukti yang kami ajukan itu tentu keterangan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat kejadian 23 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: MM2100 Industrial Town Butuh Staf Laboratorium Lulusan D3
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Sanko Gosei Technology Indonesia Butuh Accounting Staff Lulusan D3
Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi lainnya menyakini, Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus itu.
"Karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalau memang terlibat," tutur dia.
"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," lanjut Marwan. (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau/Ramadhan L Q)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bocah SD di Sumsel Dituntun Warga yang Kesurupan, Lokasinya Tertutup Semak Belukar |
![]() |
---|
Setelah Diamuk Massa, Rumah Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel Dijaga Polisi |
![]() |
---|
Tak Terbendung, Warga Marah dan Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel |
![]() |
---|
Sosok Dalang Pembunuhan Amelia Putri di Cisauk Dikenal Pendiam dan Jarang Bergaul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.