Kasus Pembunuhan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan

Hakim tunggal Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

|
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Jabar/ Nappisah
Keluarga Pegi Setiawan melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan membebaskan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024. 

"Dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," katanya.

Datangi Kejagung

Sebelumnya diberitakan bahwa Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon jika nantinya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan hal itu usai menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.

"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Sudah Pernah Jalin Koalisi, PKS Buka Peluang Gandeng PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.

"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.

Selain itu, pihaknya tak ingin ada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi saat Kejaksaan menerima berkas perkara.

"Namanya curiga, namanya boleh-boleh aja, kita boleh-boleh aja, apalagi masalah hukum kan, penasihat hukum kan? Boleh-boleh saja kami curiga. Kalau kami mengikuti itu, ya, berarti bukan penasihat hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus Vina Cirebon yang menimpa kliennya.

Baca juga: Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK

Baca juga: Ingin jadi UMKM Binaan Pemerintah Kota Bekasi? Berikut Ini Syarat Daftarnya

Menurut Marwan, kliennya bukan Pegi yang dicari selama ini dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita ksatria aja lah, kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Saya akan berjuang," ucapnya. 

Gelar Perkara Khusus

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved