Berita Nasional

Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Bakal Didaftarkan di PN Jaksel

Ari Yusuf Amir bilang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 4 November 2024. 

Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa persiapan gugatan praperadilan kliennya itu telah selesai dilakukan.

"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa, 4 November 2024.

Hanya saja Ari Yusuf Amir masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.

Dia hanya menerangkan bahwa gugatan praperadilan itu akan didaftarkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Senin Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tetap Dibanderol Rp 1.539.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Tidak Ada Persiapan Khusus, Cabup Aep Syaepuloh Mengaku Siap Hadapi Debat Pilkada 2024

"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang

Baca juga: Para Pelayat Datangi Rumah Duka, Jenazah Penyanyi Dina Mariana Bakal Dimakamkan Siang Ini

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Rahim, Ini Kata Sahabatnya

Baca juga: Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Mantan Dirjen Perkeretaapian Diciduk di Sumedang

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved