Berita Nasional
Kuasa Hukum Beberkan 5 Poin Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Bakal Didaftarkan di PN Jaksel
Ari Yusuf Amir bilang kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
Meskipun begitu, Anies Baswedan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi
Baca juga: Bagian Kepala Mayat Wanita Akhirnya Ditemukan di Kawasan Pluit, Terbungkus Utuh dalam Karung
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan Juga berpesan kepada Tom Lembong untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anies Baswedan percaya kepada Tom Lembong sepenuhnya.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Pemilik Warung di Palmerah Tak Menyangka Uang Jualannya Rp 10 Juta Raib Dibobol Tetangga
Baca juga: Amanda Rawles Masih Suka Demam Panggung Saat Peragaan Busana, Sampai Rela Ikut Kelas Model
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.
Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.
Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia pun nampak pasrah.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Fahmi Ramadhan/Reza Deni)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
gugatan praperadilan
kuasa hukum
Ari Yusuf Amir
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.