Kasus Rudapaksa
Remaja Perempuan di Bekasi Dirudapaksa Bergilir Empat Pelaku, Korban Dibuang di Semak-semak
Kasus rudapaksa itu berawal saat korban berinisial AT berkenalan dengan seorang pria berinisial L melalui media sosial Instagram.
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial AT (16) menjadi korban rudapaksa oleh empat pria yang baru saja dikenalnya pada Jumat dini hari lalu, 27 Desember 2024.
Kasus rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur itu terjadi di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tak terima adiknya jadi korban rudapaksa, kakak korban berinisial M (21) melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, pada Sabtu dini hari, 28 Desember 2024.
Laporan kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial AT tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum AT, Subadria Nuka menuturkan kasus rudapaksa itu berawal saat kliennya berkenalan dengan seorang pria berinisial L melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita Prabowo, BNN Karawang Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Baca juga: Pengunjung TMII Tembus 40.000 Orang, Pecahkan Rekor Terbanyak Usai Direvitalisasi
Dari perkenalan itu keduanya berkomunikasi melalui direct message (DM) Instagram hingga bertukar nomor WhatsApp.
Singkat cerita L mengajak AT bertemu di salah satu tempat makan.
Korban mengiyakan ajakan L karena mengira mereka berdua hanya makan bersama.
“Jadi ya sudah makan malam dijemput korban di dekat kediamannya,” kata Subadria ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Desember 2024.
L diketahui memiliki niat jahat memerkosa AT dengan membawanya ke indekos, tempat kejadian perkara (TKP) pertama di wilayah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Polisi Musnahkan 11 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Selama 4 Bulan di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Bak Jagoan, Pria di Cengkareng Berhentikan Bus Transjakarta Lalu Serang Polisi Pakai Senjata Tajam
Di indekos itu, ternyata sudah ada tiga teman L yang sudah menunggu.
Singkat cerita kemudian terjadilah rudapaksa terhadap AT.
“Terjadilah pelecehan seksual, mohon maaf, mungkin saya vulgar, diperkosa oleh satu orang ini yang diduga bernama L, yang tadi kenal lewat media sosial,” ujar Subadria.
Pelaku lainnya berinisial H seolah menjadi pahlawan kesiangan, dia mencoba menenangkan korban.
Kemudian H menawarkan korban untuk diantarkan pulang, dengan polosnya AT pun menerima tawaran H itu.
Baca juga: Kota Bekasi Resmi Peringkat Pertama UMK Tertinggi 2025 di Jawa Barat
Baca juga: Sekda Kota Bekasi Ajak Jajaran PNS Pemkot Bekasi Refleksi Diri
Namun bukannya mengantar pulang, H malah merudapaksa AT di suatu tempat seperti kebun kosong.
“Korban di wilayah Jababeka diberhentikan lalu diperkosa dan dibuang ke semak-semak,” ucapnya.
AT ditinggalkan begitu saja, ponsel dan celana dalam korban hilang.
AT kemudian ditemukan warga saat subuh dalam kondisi murung, lalu diantarkan pulang ke rumahnya.
“(TKP kedua) jam 05.00 WIB subuh ada orang yang membantu jarak dari TKP ke rumahnya sekitar satu jam,” katanya.
Baca juga: Bupati Karawang Larang Sekolah Study Tour ke Luar Daerah, Sarankan di Wisata Karawang Saja
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Super Steel Karawang Butuh Segera Operator Produksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaporan kasus rudapaksa itu.
Pelapornya ialah seorang wanita berinisial M, yang merupakan kakak korban.
"Pelapor selaku kakak korban menerangkan, awalnya korban diajak makan oleh terlapor. Setelah bertemu dengan terlapor, korban dibawa ke rumah dan dimasukkan ke kamar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hingga kini, para pelaku rudapaksa tersebut belum juga tertangkap dan masih bebas berkeliaran.
Pelaku diduga melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.